Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 Paket Sabu Ini Sisa Dua Kali Pembelian

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2018 - 09:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sabu sebanyak 12 paket yang diamankan dari tangan Nur alias Mid sisa dua kali pembelian dan belum habis ia jual. Itu ia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Rabu (12/12/2018).

Dari pengakuannya, ia diamankan pada Kamis (25/10/2018) di kediaman ASD di  Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Sehari sebelum diamankan, tersangka diminta ASS untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp1,5 juta. Kemudian sabu itu ia bagi jadi 10 paket dan laku terjual 9 paket.

Kemudian sebelum diamankan Kamis (25/10/2018), ia membeli lagi 1 paket dibagi jadi 11 paket hingga jumlah sabu dengannya dengan sisa sebelumnya sebanyak 12 paket.

Saat diamankan hari itu, ditemukan 11 paket sabu di lantai rumah dan 1 paket dalam celana tersangka yang ia simpan di dalam bungkus rokok. Pengakuan tersangka ia hanya sebagai perentara saja untuk menjual sabu tersebut.

"Sekali antar itu saya dikasih upah Rp200 riu hingga Rp300 ribu," kata Mid.

Selain sabu dari dia turut diamankan sendok dari sedotan serta sisa hasil penjualan sabu sebesar Rp85 ribu. Dalam kasus ini Mid dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru