Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebarkan Video Mesum Alasan Dipaksa Teman

  • Oleh Naco
  • 27 Desember 2018 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa N (26) penyebar video porno pasangan selingkuh SH dengan RA mengaku menyebarkan video atas permintaan rekannya.

"Saya perlihatkan dari ponsel saya, mereka tidak mau. Kirim saja katanya lalu saya kirim lewat aplikasi shareit," kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis (27/12/2018).

Warga Jalan Tjilik Riwut Km 32, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim mengambil video itu pada Kamis (28/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Rohana alias Nyai di  Kecamatan Cempaga.

Saat itu terdakwa bersama Jefriaditya, Josi, Nandi, Andi, M Rizky, Hairullah dan Hendriyanto mengintip SH dan RA sedang bersetubuh dari lubang jendela.

Dia merekam perbuatan itu dan menyebarkannya kepada rekannya di Jalan Handil Perak, Desa Cempaka Mulia Barat.

"Waktu itu saya ambil video juga, namun gelap yang terang itu ngambil si Jefri tapi pakai ponsel saya. Itu yang saya sebarkan hasil rekaman Jefri itu," ucap Novriansyah

Pria lulusan SMK itu menyebutkan menyebarkan video itu kepada beberapa rekannya. Video itu dia sebarkan karena rekannya penasaran dengan video mesum tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru