Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadiskominfo Kotim Jadi Ahli, Jelaskan Soal Penyebaran Video Porno di Cempaga

  • Oleh Naco
  • 20 Desember 2018 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Multazam, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kotawaringin Timur dihadirkan sebagai ahli dalam sidang terdakwa Nov (26) penyebar video porno pasangan selingkuh SH dengan RA. 

"Saat itu, dia membagikan video itu menggunakan aplikasi share it," kata Multazam menjelaskan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan dan JPU Kenaro Kotim, Rahmi Amalia, Kamis (20/12/2018).

Menurut Multazam, aplikasi itu sebenarnya bagus, namun manakala disalahgunakan akan berdampak secara negatif seperti yang dilakukan terdakwa usai mengambil video mesum itu, lantas menyebarkannya dengan mengirimkan video itu sebanyak tiga kali.

Atas keterangan ahli itu, warga Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim itu tidak menyangkalnya. Ia membenarkan penyebaran video itu dengan aplikasi tersebut.

Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Kamis (28/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Rohana alias Nyai di Jalan Tjilik Riwut Km 33 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.

Terdakwa saat itu bersama Jefriaditya, Josi, Nandi, Andi, M Rizky, Hairullah dan Hendriyanto mengintip SH dan RA sedang bersetubuh dari lubang jendela. Ia merekam perbuatan itu dan menyebarkannya kepada rekan-rekannya di Jalan Handil Perak, Desa Cempaka Mulia Barat.

Hingga akhirnya, pria lulusan SMK itu berurusan dengan hukum. Akibat perbuatannya, dalam kasus ini jaksa mendakwanya dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (NACO/B-2)

Berita Terbaru