Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugat BPN Kotim, Hakim PTUN Putus NO

  • 04 Januari 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan Ana Jatmo Cs tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh hakim PTUN Palangka Raya, setelah ia menggugat BPN Kabupaten Kotim dengan perkara Nomor 16/G/2018/PTUN/PLK.

"Aneh juga putusan hakim PTUN ini, pertimbangannya karena itu ranah perdata. Perkara itu kalau ranah perdata harusnya diputus dalam putusan sela ketika eksepsi itu, kok di putusan akhir," kata Darmansyah, kuasa hukum Ana Jatmo Cs.

Menurut Darmansyah, Jumat (4/1/2019) putusan itu melanggar UU Pokok Kehakiman dan melanggar asas peradilan yang cepat, murah dan adil. 

Bahkan kata dia, yang jadi pertanyaannya juga selama sidang pihak BPN Kotim tidak pernah menunjukkan bukti asli dari mereka yang ditunjukkan hanya bukti fotokopi saja. "Kalau kami asli surat kami ada, harusnya BPN tunjukan yang asli," kata Darmansyah.

Namum demikian, kata dia, mereka tidak puas dengan putusan  itu akan mengajukan banding atas putusan PTUN Palangka Raya pada Desember 2018 lalu.

Ana Jatmo Cs memiliki tanah secara hamparan yang terletak di Jalan A Yani ( sekarang Jenderal Sudirman) Km 1,1 Sampit dengan sertifikat terbit pada 1986 atas nama Ana, Budianto, Idysob, dan Darsono.

Di mana sebelah barat berbatasan dengan Syukur Lays, utara H Barkan Ali, timur Heryani dan selatan Jalan A Yani. Pada 2013 tanah mereka itu malah diajukan SHM ke BPN atas nama Hosea Sanjaya.

Pada 26 Juni 2013 mereka ajukan keberatan ke BPN dengan melampirkan SHM, namun sampai sekarang tidak ditanggapi. Pada 2018 mereka melalui Darmansyah kembali menyurati BPN sebanyak 2 kali dan dibalas kalau tanah itu sudah terbit SHM atas nama Hosea Sanjaya hingga mereka mengugat BPN Kotim ke PTUN. (NACO/B-2)

Berita Terbaru