Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Sosial untuk Oknum DPRD Kotim Malas Kerja

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Oknum anggota DPRD Kotawaringin Timur yang malas bekerja menuai kritikan keras dari publik. Salah satunya dari praktisi hukum di Kotim, Burhansyah, Selasa (15/1/2019). Dia menilai sanksi sosial bisa diberikan kepada oknum itu.

Oknum DPRD  yang kerap meninggalkan tanggungjawab dan tugas di lembaga itu hendaknya jangan diberikan ruang untuk duduk kembali.

"Cukup satu kali saja dipilih biar jadi pelajaran, sementara kalau menunggu tindakan dari badan kehormatan (BK) dewan, saya tidak yakin. Karena mereka sesama anggota jadi bisa saja saling menutupi," kata Burhansyah, Selasa (15/1/2019).

Burhansyah mengatakan, seandainya BK tegas diyakini tidak ada perilaku malas oknum anggota dewam itu. Namum di sisi lain, BK terkesan tidak menjaga marwah lembaga itu.

Sebelumnya, pemerhati politik dan sosial Gumarang menyatakan anggota dewan malas bisa dikategorikan dengan tindak pidana korupsi. Tapi itu ditanggapi berbeda dengan Burhansyah.

Dia menilai sulit menjerat oknum DPRD yang malas dengan pasal korupsi. Sebab dalam aturannya memang tidak ada ketentuan yang mengatur itu. 

Burhansyah menjelaskan, dalam UU Tipikor masih belum ada ruang yang bisa menjerat mereka yang dikatakan malas di lembaga dewan. Dan sanksi yang bisa diterapkan bagi, selain aturan internal yakni sanksi sosial.  (NACO/B-11)

Berita Terbaru