Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor di Masjid Dihukum 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Terdakwa pencuri sepeda motor di masjid, En alias Ed, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (28/2/2019).

Mendapat vonis itu, terdakwa menyatakan menerima. "Terima yang mulia," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Paisol.

Begitu pula dengan jaksa Arie Kesumawati, juga menyatakan menerima vonis hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai melanggar Pasal 363, Ayat (1) ke-3, KUHP sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Warga asal Kota Palangka Raya itu mencuri sepeda motor samping Masjid Al Hadi Noor Bahtra, Jalan Kalikasa, RT 2, RW 1, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean pada Jumat (19/10/2018) pukul 19.30 WIB.

Ia mengambil motor milik Ahmad Rizal. Berawal saat terdakwa datang ke masjid itu menggunakan sepeda motor Honda Revo miliknya. Saat berjalan ke samping masjid, ia melihat motor Yamaha Vega milik korban.

Melihat kunci kontak motor masih menempel, ia lantas menyalakannya dan membawanya kabur. Motor itu lalu ditipkan di samping rumah rekannya, Sindu alias Sindo.

Kemudian, ia berjalan kaki untuk mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggal di pekarangan masjid. Akibat perbuatan laki-laki kelahiran Kapuas itu, kotban alami kerugian sekitar Rp5 juta. (NACO/B-3)

Berita Terbaru