Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Tangkapan BNNP Satu Kilogram Sabu Dimusnahkan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 01 Maret 2019 - 12:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti hasil tangkapan satu kilogram sabu. 

Pemusnahan tersebut berlangsung di Aula BNNP setempat, Jumat (1/3/2019). Pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi terkait.

"Secara keseluruhan barang bukti yang kami amankan 1000 gram. Namun setelah disisihkan untuk pembuktian (persidangan) ada 990 sekian yang kita musnahkan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada.

Ia menuturkan, proses pemusnahan itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sekaligus supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Barang bukti tersebut diamankan hasil dari tangkapan terhadap lima tersangka.

Di antaranya HR (31), MS (23) dan JH (perempuan berusia 39 tahun) masing-masing sebagai warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kalsel.

Kemudian, BR (20) warga Sungai Rangas, Kelurahan Martapura Barat, Kalsel.

Terakhir DZ (34) warga Jalan Harum Manis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Mereka diamankan di Jalan Trans Kalimantan Km 23 Kelurahan Taruna, Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

HR dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru