Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Ini Takluk Ketika Sampai di Traffick Light 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 Maret 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini giliran dua tersangka yang diringkus.

Mereka adalah Hen (29) warga Simpang Panglima Batur dan Ag (37) warga Kalibata, Palangka Raya. Penangkapan ini bermula dari Hen yang diamankan ketika berada di Jalan Diponegoro, persisnya traffick light simpang empat Jalan Pilau.

"Keduanya satu jaringan dengan total barang bukti yang diamankan satu paket seberat 0,31 gram," ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Raia Kasman Siregar, Kamis (14/3/2019).

Penangkapan terhadap keduanya berlangsung pada Jumat (8/3/2019). Mulanya, anggota lebih dulu meringkus Hen. Sabu tersebut ditemukan dalam tas ransel miliknya. Dari hasil interogasi, Hen mengaku bahwa sabu tersebut dibawa atas perintah Ag.

Tanpa menunggu lama, anggota langsung bergerak menuju tempat tinggal Ag. Tak lama kemudian, Ag ditangkap berikut barang bukti seperangkat alat lengkap yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

"Kemudian, dari keterangan Hen bahwa sabu seharga Rp200 ribu itu diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini dalam pencarian," tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru