Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengangkut Kayu Ilegal Dihukum 1 Tahun, Truk dan Kayu Dirampas untuk Negara

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2019 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aulia Rahmatullah, pengangkut kayu ilegal jenis Benuas akhirnya dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Hakim dalam amar putusan, Jumat (15/3/2019).

Selain itu, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara, sementara sidang lalu Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1,5 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa mengangkut kayu sebanyak 47 keping dari berbagai ukuran. Ia diamankan pada Minggu (2/12/2018) di Jalan Andjar Soegiyanto, Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Ia nekat membawa kayu tanpa dokumen lantaran tergiur upah. Jika diangkut sampai Palangka Raya maka ia akan diberi upah sebesar Rp3,5 juta oleh Wijaya.

Dalam vonis tersebut, Hakim menetapkan barang bukti berupa truk dan kayu sebanyak 47 keping tersebut dirampas untuk negara. Atas vonis itu, terdakwa dengan pasrah menyatakan menerima. (NACO/B-2)

Berita Terbaru