Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Katingan Ini Soroti Jual Beli Lahan di Desa Tumbang Hangai untuk Perusahaan Tambang Batubara

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Maret 2019 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota DPRD Kabupaten Katingan, M Efendi menyoroti jual beli tanah milik masyarakat Desa Tumbang Hangai, Kecamatan Katingan Tengah untuk perusahaan batubara.

Pasalnya, perusahaan mematok harga tinggi untuk sebidang tanah. Sebab di daerah tersebut diketahui kandungan batu baranya cukup banyak, sehingga pihak perusahaan tidak segan-segan membayar ganti rugi tanah terhadap warga Tumbang Hangai ini dengan harga cukup fantastis untuk ukuran Kabupaten Katingan.

"Jadi informasi yang kita dapatkan bahwa satu KTP (kartu tanda penduduk) warga yang beralamat di Desa Tumbang Hangai itu dihargai oleh perusahaan batubara itu sebesar Rp1 juta hingga Rp20 juta," ujar M Efendi, Jumat (15/3/2019).

Proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga itu sudah dan sedang berlangsung oleh pihak perusahaan pertambangan batubara ini.

Efendi yang juga Ketua Partai Demokrat Katingan ini menggambarkan, jika dalam satu rumah atau kepala keluarga (KK) terdapat lima KTP, maka ganti rugi yang dilakukan perusahaan mencapai Rp200 juta dengan asumsi per KTP Rp10 juta.

"Jadi yang kita tanuakan masalah pengganti rugian tanah yang cukup besar ini, apakah sebelumnya ada koordinasi dengan Pemkab Katingan atau Pemda sendiri belum tahu," tanyanya.

Menurut M Efendi, dari informasi yang didapat bahwa pengganti rugian tanah milik warga Desa Tumbang Hangai itu sudah mencapai miliaran rupiah.

"Yang jelas dalam perggantian uang tersebut jelas ada efek negatifnya kepada masyarakat setempat, sebab waga sudah tidak memiliki lahan lagi untuk bercocok tanam, sebab lahannya akan ditambang," katanya.

Efendi juga mengaku jika perusahaan sudah melakukan eksploitasi, maka dampaknya bagi lingkungan juga akan dirasakan terutama dari limbah. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru