Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkades Serentak Sukamara Akan Dilaksanakan Usai Pemilu 2019

  • Oleh Norhasanah
  • 16 Maret 2019 - 15:48 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sukamara diperkirakan akan dilaksanakan usai Pemilu 2019.

"Perkiraan pelaksanaan Pilkades ini selesai Pemilu, untuk tanggal kemarin sudah ditentukan hanya belum pasti karena ini baru berupa rancangan apakah sudah disepakati atau belum sehingga khawatirnya berubah," ucap Kabag Hukum Setda Sukamara Eko Prayitno, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Eko, agar pelaksanan Pilkades bisa berjalan lancar, pihaknya juga telah melakukan bimtek bagi petugas yang akan melaksanakan kegiatan pemilihan di desanya masing-masing.

"Ada peraturan bupati untuk pelaksanaan Pilkades serentak yakni Perbup Sukamara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dan diharapkan ada kesamaan persepsi dalam melaksanakannya," ujarnya.

Eko menambahkan,  ada 6 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini, yakni Desa Natai Sedawak, Desa Sungai Pasir, Desa Bukit Sungkai, Desa Sekuningan Baru, Desa Bangun Jaya dan Desa Air Dua.

"Sementara memang ada 6 desa yang akan melaksanakan Pilkades," terangnya.

Eko melanjutkan, desa yang akan melaksanakan Pilkades bisa saja bertambah, apabila ada masa jabatan kepala desa yang akan berakhir dalam waktu yang tidak lama lagi.

"Nanti kalau ada petunjuk selanjutnya dari pimpinan maka bisa saja bertambah karena pelaksanaan Pilkades Serentak ini digelar dalam 2 tahun sekali sehingga yang mendekati bisa saja diusulkan ikut pelaksan," jelas Eko Prayitno. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru