Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Mendapat Bayaran, Kurir 2 Ons Sabu dan Ekstasi Ini Tertangkap

  • Oleh Naco
  • 04 April 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sid, tersangka yang membawa 2 ons sabu dan 7 butir ekstasi menyebutkan, narkotika itu akan dibayar setelah ia mengantar ke Sampit dan saat balik ke Madura.

"Sabu dan ekstasi itu hanya diserahkan saja oleh Sulli kepada saya, kemudian saat kembali lagi ke Madura baru dibayar," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (4/4/2019).

Kepada Jaksa Rahmi Amalia, tersangka mengaku, selain sebagai pengedar ia juga menggunakan sabu tersebut. Bahkan beberapa hari sebelum diamankan ia sudah mengonsumsi barang haram tersebut.

Tersangka menyangkal sabu itu sebagai miliknya. Ia berdalih hanya sebagai kurir di mana jika berhasil membawa sabu itu dan menyerahkan kepada si pemesan atas perintah Suli, ia mendapat upah sebesar Rp5 juta.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diamankan di Gerbang 3 Pelabuhan Sampit, Jalan Usman Harun, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada 5 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB seusai dari Madura.

Sid merupakan warga asal Madura. Ia ke Sampit untuk mengedarkan sabu dan ekstasi tersebut. Namun belum sempat menyerahkann kepada si pemesan ia keburu diamankan oleh petugas. (NACO/B-2)

Berita Terbaru