Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karena Sabu, Sepasang Pasutri Duduk di Kursi Pesakitan

  • 08 April 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yar dan Stev sepasang suami istri ini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019), atas kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I  jenis sabu.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, jaksa penuntut umum,membacakan dakwaannya terhadap kedua terdakwa.

Didalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh kepolisian dari Ditresnatkoba Polda Kalteng yang mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Terdakwa ditangkap oleh polisi pada November 2018 lalu di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Saat ingin mengambil sabu pesanan kedua terdakwa yang berada dibawah plang jalan tersebut.

Dari penangkapan tersebut kepolisian mendapatkan sabu dengan berat 2,34 gram yang dibeli keduanya dengan harga Rp 6,1 juta.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum, Riwun Sriwati membacakan dakwaannya.

Keduanya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pekan depam di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS).

Berita Terbaru