Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rekapitulasi Stagnan, Kotak Suara di 9 PPK Harus Dibuka

  • Oleh Naco
  • 22 April 2019 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Rekapitulasi perhitungan surat suara pemilu serentak 2019 di tingkat PPK di Kabupaten Kotawaringin Timur masih stagnan. 

Bahkan dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, ada 9 PPK yang terpaksa membuka kotak suara untuk penghitungan ulang.

Menurut Ketua Bawaslu Kotim M Tohari, perhitungan surat suara yang mengalami stagnan yakni di PPK Telawang. Sementara itu, kotak suara yang dibuka terjadi di Kecamatan Parenggean, Pulau Hanaut, Seranau, Baamang, MB Ketapang, Antang Kalang, Bukit Santuai, dan Mentaya Hilir Utara.

"Itu terjadi lantaran hasil perhitungan perolehan suara yang didapat oleh saksi dan pengawas jumlahnya tidak sesuai. Maka dari itu kesepakatan C plano itu dilakukan perbaikan di sana," kata Tohari, Senin (22/4/2019).

Ia berharap, proses seperti ini tidak sampai melewati batas waktu yang sudah ditetapkan, karena jadwal rekapitulasi di PPK hanya sampai 4 Mei 2019.

Namun demikian, kata dia, proses itu akan memakan waktu karena harus membongkar C plano. Selain itu, ada penandatanganan dan faktor kelelahan juga menjadi masalah utama yang menjadikan kesalahan-kesalahan itu terjadi hampir di semua kecamatan.

"Kepada kawan-kawan Panwas Kecamatan saya harapkan agar bisa menjalankan intuksi dengan benar. Artinya setiap kesalahan dilakukan perbaikan dengan mengedepankan sisi efektivitas dan perbaikan di semua salinan hingga proses rekapitulasi ke depan akan lebih mudah," pintanya.(NACO/B-3)

Berita Terbaru