Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Pencurian Kapok, Jika Bebas Ingin Jadi TKI

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2019 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mi alias Ap (25) tersangka kasus pencurian kapok berurusan dengan hukum. Bahkan, jika bebas nantinya dia berjanji akan merantau ke Malaysia.

"Bebas nanti saya mau jadi TKI saja di Malaysia," kata Ap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 15 Mei 2019.

Tersangka melakukan perbuatannya pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di warung korban, Siti Munasaroh, Jalan Tambun Bungai RT 4 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka masuk ke dalam warung, lalu mengambil satu sak beras ukuran 25 kilogram yang tersisa 15 kg dan mengambil 47 bungkus rokok dari berbagai merek.

Karena terlalu berat, tersangka menyimpan hasil curiannya itu di semak-semak. Tidak berapa lama datang seorang menanyakan terkait barang tersangka, hingga mengetahui orang tersebut polisi dan dibawa ke kantor polisi.

Atas perbuatan tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta. Dalam kasus ini, warga asal Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru