Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Nasi Tiwul Ini Ternyata Residivis Narkoba

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Mei 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sudah tua masih saja melakukan perbuatan melanggar hukum. Terdakwa Fat penjual nasi tiwul harus menjalani sidang pengadilan karena memiliki sabu dan ternyata residvis dalam kasus yang sama.

Fakta ini terungkap saat ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Mei 2019. Terdakwa tercatat pernah dijatuhi putusan pengadilan pada 2011.

Dalam pemeriksaan, pada awalnya ia tidak mengakui jika telah lama mengenal narkoba. "Saya baru sekali pada saat carikan teman itu aja, ya bantu teman saja," ujarnya.

Tapi majelis hakim yang diketuai Iman Santoso tidak percaya begitu saja. Mana mungkin seseorang meminta penjual nasi tiwul untuk mencarikan sabu jika terdakwa tidak mengenal penjual sabu.

"Mana mungkin tiba-tiba orang minta tolong carikan sabu sama orang penjual nasi tiwul kalau orang itu tidak kenal sama penjual sabu," ungkapnya.

Kenapa tidak jera padahal sudah pernah kena kasus yang sama pada 2011. "Alasan bantu teman, tapi resiko makan sendiri, kalau dulu kena Pasal 127 sekarang bisa tambah," tegasnya.

Diketahui, dari tangan terdakwa polisil mengamankan 5,01 gram, sabudiperoleh dari saksi Arief Nur Said (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara membeli dengan harga Rp 5.500.000.

Sabu ini akan dijual lagi. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 atau 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat.

"Ada empat pasal yang dikenakan karena memang berat barang bukti kotor ada lima gram lebih," ujar jaksa, Widha Simulingga. 

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan Senin, 27 Mei 2019. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru