Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akibat Cemburu, Dibui 8 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Juli 2019 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wanita mana yang tak sakit hati melihat suaminya berboncengan dengan perempuan lain. Hal inilah yang membuat terdakwa SNCN melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Ketua Majelis Hakim Iman Santoso memutus terdakwa SNCN dengan hukuman delapan bulan penjara dan dipotong masa tahanan karena terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Sudah kami terima permohonan keringanannya dan hari ini di putus 8 bulab penjara, bagaiaman terdakwa mau menerima, pikir-pikir atau melakukan pembelaan," tanya hakim.

Terdakwa SNCN menjawab,"Menerima apa adannya," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU Anton Mariano, dijelaskan pada 19 Februari 2019, di Jalan Trans Kotawaringin Barat Kel.Baru Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kobar. Terjado penganiayaan oleh SNCN terhadap korban Nilawati. 

Sebelumnya SNCN bersama suami dan korban pergi ke Karaoke QU. Di sana terdakwa dan teman-temannya minum empat botol arak. Setelah selesai karaoke, suami SNCN pulang berboncengan menggunakan motor dengan korban Nilawati.

Sedangkan SNCN pulang sendirian jalan kaki. Di tengah jalan tepatnya didepan Pemakaman Umum Skip, diantar orang ke warungnya di Jln Trans Kolam – Pangkalan Bun.

Sesampainya di warung, siti langsung mengambil pakaian suaminya dan dibawa ke rumah korban nilawati.

Tanpa pikir panjang, Siti langsung melemparkan pakaian milik suaminya tersebut ke Nilawatu. Sambil berkata “Ambil am ini selawar kaki ikam kalau Ikam handak suamiku” (yang artinya kurang lebih, ambil ini pakaian suami kamu, kalau kamu mau suami saya).

Setelah melempar pakaian tersebut, SNCN langsung menarik atau menjambak rambut Nilawati dan membenturkan kepala korban ke lantai yang terbuat dari kayu ulin sebanyak tiga kali, dan setelah itu  SNCN berjalan pergi. 

Namun Nilawati kembali meneriaki SNCN dengan kalimat “Bangsat kam nich, kalau ikam mabok selalu resek."

Mendengar kalimat tersebut SNCN kemudian kembali lagi dan kembali menarik atau menjambak rambut Nilawati dan kembali membenturkan ke lantai lebih dari satu kali.

Setelah SNCN melepaskan tarikan terhadap rambut Nilawati, kemudian Nilawati berlari ke warung seberang jalan untuk minta tolong. Selanjutnya terdakwa SNCN juga menyusul Nilawati.

Sesampainya di depan warung tersebut, korban jatuh tergeletak dan tidak ada yang menolongnya. Saat terdakwa SNCN akan pergi meninggalkan korban sempat berkata “ini am yang mengganggu laki kawan orang” dan pergi meninggalkan korban.

Terdakwa SNCN menerangkan, maksud dan tujuannya melakukan penganiayaan, karena merasa kesal dan marah karena teman menganggu suaminya. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami Luka robek dikepala samping sebelah kanan dan memar pada kepala samping sebelah kanan. Hasil visum, dijumpai luka berwarna kebiruan luka memar sekitar luka robek dengan ukuran panjang 5 cm, dan lebar 3 cm. (DANANG/m)

Berita Terbaru