Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Atur Mengenai Olahraga Disabilitas

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Juli 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, rancangan peraturan daerah atau raperda tentang keolahragaan yang merupakan raperda inisiatif DPRD Palangka Raya ini salah satunya memuat aturan mengenai olahraga disabilitas.

"Untuk Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan diatur di dalamnya terkait pembinaan olahraga berprestasi, olahraga pendidikan dan olahraga disabilitas," kata Sigit, Kamis, 18 Juli 2019.

Hal ini dikatakan Sigit saat memimpin rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun sidang 2019 yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah.

"Terkait olahraga Disabilitas ini merupakan hal yang baru dalam perda keolahragaan di Palangka Raya. Nantinya ini akan mengatur bagaimana peran dan tanggung jawab KONI maupun Dinas Pemuda dan Olaharaga dalam penyelenggaraan olahraga disabilitas maupun pembinaan atlet-atlet disabilitas," jelasnya.

Selain raperda mengenai penyelenggaraan keolahragaan tersebut, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, rapat paripurna hari ini menyampaikan perihal dua raperda lainnya yang juga inisiatif DPRD.

"Dua raperda lainnya yakni raperda tentang penanggulangan penyakit DBD, serta Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini atau PAUD," tambah Sigit. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru