Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemusnahan Barang Bukti Bentuk Publikasi kepada Masyarakat

  • Oleh Norhasanah
  • 20 Agustus 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Fajar Sukristyawan mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mempublikasikan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

"Barang bukti dari lima perkara ini dimusnahkan sampai tidak bisa digunakan lagi, dan ini sudah kita laksanakan," ucap Fajar Sukristiyawan, Selasa, 20 Agustus 2019.

Menurut Fajar, kegiatan itu pula sebagai bukti kepada masyarakat, bahwasannya Kejaksaan Negeri Sukamara telah melaksanakan ketentuan-ketentuan  perundang-undang.

"Dalam pemusnahan ini, kenapa kami mengundang pemerintah daerah, kepolisian, dan yang lainnya adalah sebagai bentuk trasfaransi kami. Apa yang sudah disampaikan pada putusan pengadilan sudah kami lakukan berdasarkan ketentuan," tuturnya.

"Ini juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang pemusnahan barang bukti," tuturnya.

Pemusnahan barang bukti perkara perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dihadiri oleh Bupati Sukamara Windu Subagio, Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, Wakalolres Sukamara, Kompol Rochamt Slamet dan tamu undangan lainnya.

Dimana barang bukti yang dimusnakan terdiri dari handphone, puluhan botol minuman anggur, puluhan jirigen ukuran 25 liter arak, senjata api, pakaian, sepeda motor dan narkoba. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru