Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kriteria 806 Lansia Kurang Mampu di Kalteng Terima Bantuan dari Kemensos

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 September 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Enam poin menjadi kriteria penting kenapa 806 lansia kurang mampu di Kalteng menerima bantuan dari Kementerian Sosial atau Kemensos melalui Dinas Sosial Kalteng.

Di antaranya, berusia 60 tahun ke atas, tinggal sendiri atau bersama pasangan lansia di rumah tangga yang sama, tidak potensial, bukan penerima program keluarga harapan atau PKH, miskin dan tidak mampu serta memiliki wali penanggung jawab lanjut usia. 

Sekretaris Dinas Sosial Kalteng Budi Santoso mengatakan, bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak hidup layak lanjut usia tidak potensial. 

Kemudian meningkatkan tanggung jawab sosial keluarga, meningkatkan kapabilitas sosial lanjut usia tidak potensial dan sebagai pemenuhan hak-hak lanjut usia tidak potensial.

"Jumlah penerima tahun ini ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah sekitar 500an. Untuk 2020, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimanya," kata Budi, Jumat, 13 September 2019.

Diberitakan sebelumnya, jumlah yang menerima bantuan itu terdiri atas 616 untuk bantuan lanjut usia atau Bantuan LU, 20 untuk dukungan keluarga, 120 untuk perawatan sosial dan 50 untuk day care. 

Bantuan itu diberikan berdasarkan basis data terpadu kemiskinan. Untuk penerima bantuan lanjut usia mendapat Rp 200 ribu per bulan. Sedangkan untuk dukungan keluarga atau adanya keluarga miskin yang didalamnya terdapat lansia mendapat bantuan sebesar Rp 250 per bulan. 

Berikutnya, perawatan sosial perbulannya mendapat bantuan Rp100 ribu. Khusus perawatan sosial ini dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LKS LU menyesuaikan kebutuhan lansia.

Selanjutnya, day care atau mengisi waktu mereka dengan biaya sebesar Rp100 ribu per bulan. Day care ini juga dikelola LKS sesuai kebutuhan lansia.

"Bantuan tersebut contohnya untuk bisa membeli bubur dan lainnya. Khusus ini berlaku sampai 6 bulan. Sisanya 1 tahun," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru