Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolsek Kapuas Barat Pastikan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 September 2019 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Sutrisno memastikan akan menindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla. Terutama yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal itu diungkapkan Eko Sutrisno dalam forum silaturahmi kamtibmas bersama unsur lintas kecamatan di Polsek Kapuas Barat, Selasa, 17 September 2019.

Eko Sutrisno menyampaikan dalam penanganan karhutla disamping sosialisasi dan pencegahan, akan tetap dilakukan penindakan hukum secara tegas.

"Sekarang tidak lagi hanya menggunakan instrumen Perda tetapi menggunakan pasal 187 dan 188 KUHP dan lebih spesifik (lex specialis) menggunakan pasal 99 (1), pasal 108, pasal 116,pasal 118 dan pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Eko.

Terlebih, lanjut dia saat ini Kalimantan Tengah dalam pantauan pemerintah pusat terkait penanganan karhutla.

"Diharapkan dengan penindakan akan memberikan efek jera pada pelaku, untuk itu agar kerjasama ditingkatkan dan disolidkan lagi," katanya.

"Semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam penanganan karhutla. Jangan sampai kades-kades terjerat pidana karena melakukan pembiaran karhutla di desanya masing-masing," lanjutnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru