Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengamat Hukum Kecam Kasus Pembunuhan Keponakan

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 25 September 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pembunuhan keponakan sendiri yang diduga dilakukan oleh Suw terhadap Eka Prihatiningsih mendapat kecaman serius dari sejumlah pengamat hukum pidana di Kota Palangka Raya, Rabu 25 September 2019.

"Mengakhiri hidup seseorang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Apa lagi kejahatan tersebut dilakukan terhadap keponakannya sendiri," ujar Pengacara PPKHI Jefribius.

Jefri menegaskan ancaman hukuman terhadap pelaku menggunakan KUHP pasal 338 dengan paling maksimal penjara 20 tahun.

Meskipun demikian jika dalam proses pembunuhan tersebut ada upaya melakukan pemerkosaan yang sudah diniati pelaku maka hukuman harus diperberat.

"Sekarang masih berproses dikepolisian, jika memang ditemukan adanya rencana pembunuhan dan niat pemerkosaan maka mau tidak mau harus dikenakan pasal berlapis," ujarnya.

Diakhir perbincangan, pengacara asal NTT ini sangat yakin jika kepolisian Polres Palangka Raya tentunya sangat jelih menangani  kasus ini.

"Saya sangat percaya pihak kepolisian sangat profesional tangani kasus ini. Mereka tentunya akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," ujarnya.

Korban Eka Prihatiningsih diduga dibunuh oleh pamannya Suw, di Jalan Sanang, Sebangau, Kata Palangka Raya 29 Agustus 2019. Kasus yang menimpa gadis malang warga jalan Banteng XXIII tersebut terungkap setelah korban ditemukan tanpa identitas di Jalan Sanang oleh warga setempat. (ARNOL/B-5)

Berita Terbaru