Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Dihentikan Penyelidikan Kepolisian atas Tindak Pidana Fitnah dan Kesaksian Palsu

  • 07 Oktober 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengungkapkan alasan diberhentikannya penyidikan terhadap 4 orang yang digugat oleh dosen Norlita Febriani atas tindak pidana fitnah dan kesaksian palsu.

Zulkifli mengatakan keterangan yang diberikan oleh Maria Adelheid Ensia, Mariaty A. Sangkai, Vina Agustina, dan Magiskar sebagai saksi dalam persidangan dalam kasus yang melibatkan Norlita Febriani yakni kasus terkait pengajuan pengaduan palsu kepada penguasa secara tertulis tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang yakni Yayasan STIKES Eka Harap pada 2017 itu bukanlah langkah yang bisa dilakukan oleh penyidik.

Pasalnya ke 4 orang yang dijadikan saksi dalam persidangan itu telah melakukan sumpah di hadapan majelis hakim.

Untuk menyatakan bahwa kesaksian tersebut palsu atau bukan adalah wewenang majelis hakim.

"Sebenarnya terkait pernyataan para saksi itu palsu atau bukan adalah kewenangan majelis hakim, bukan penyidik," ujar Zulkifli, Senin 7 Oktober 2019.

Dia menambahkan karena keterangan tersebut diungkapkan oleh para saksi dalam persidangan saat kasus itu tengah berjalan.

Sehingga para penyidik memutuskan untuk penyidikan atas dugaan tindak pidana fitnah dan kesaksian palsu yang diajukan Norlita Febriani dihentikan.

"Saya tidak bisa menyatakan langkah pemohon salah, karena persidangan masih berlanjut. Jika nanti mejelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permintaan dari Norlita, tentu penyidik harus melajutkan proses penyidikannya," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru