Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Korupsi Kas Daerah Kabupaten Katingan Senilai Rp 100 Miliar Akan Segera Berlanjut

  • 14 Oktober 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus korupsi uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar dengan tersangka mantan Kepala Kantor Kas Bank BTN Pondok Pinang akan segera berlanjut ke persidangan.

Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rahmad Isnaini menjelaskan, berkas perkara kasus yang juga menyeret mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tersebut sudah dinyatakan P21.

Ia menambahkan, pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan, sebelum akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan.

"Sudah P21. Kami sedang melakukan pemberkasan dan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," ujar Rahmad, Senin, 14 Oktober 2019.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Teguh Handoko ini beberapa kali dikembalikan atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi karena merasa berkas tersebut belum lengkap.

Belum lengkapnya berkas tersebut karena ada beberapa bukti baru yang ditemukan dalam persidangan Yantenglie yang diharapkan dapat menjerat mereka yang terlibat dalam hilangnya uang kas daerah Katingan senilai Rp 100 miliar.

"Kemarin ada beberapa bukti yang ditemukan dalam persidangan, makanya sempat P19. Tapi sekarang semua sudah lengkap, menyusul nanti dakwaan lalu sidang," pungkasnya. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru