Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BPJN XII Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

  • Oleh Inilah.com
  • 17 Oktober 2019 - 10:26 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Tuddy Tangkere sebagai tersangka. Kasusnya, dugaan suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019.

Tidak hanya Refly, dalam kasus ini KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif SEusai ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Selasa 15 Oktober 2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam 16 Oktober 2019.

Agus memaparkan kasus ini bermula saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dalam Kota Bontang - Sangatta dengan skema pembiayaan tahun jamak 2018 - 2019.

PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 155,5 miliar. Dalam proses pengadaan proyek ini, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono.

"Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," katanya.

Commitment fee tersebut direalisasikan Hartoyo melalui setoran setiap bulan baik secara tunai maupun transaksi antar - rekening kepada Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono.

Refly setidaknya telah menerima uang tunai sekitar Rp 2,1 miliar secara tunai dalam delapan tahap dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200 juta - Rp 300 juta.

Sementara Andi Tejo Sukmono diduga menerima setoran uang dari Hartoyo setiap bulannya melalui rekening atas nama BSA.

"Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS (Andi Tejo Sukmono) menerima setoran uang dari HTY (Hartoyo)," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (INILAH.COM)

Berita Terbaru