Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK: Rencana Jokowi Tunjuk Dewan Pengawas Bentuk Pelemahan

  • Oleh Tempo.co
  • 03 November 2019 - 10:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut keberadaan dewan pengawas merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap lembaga KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tak mempermasalahkan penunjukan langsung anggota Dewan Pengawas oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebab, kata dia, hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-unang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Persoalan bukan pada kriteria, tapi ada beberapa problem di UU tersebut yang berisiko pelemahan," kata dia, Jumat, 1 November 2019.

Febri mengatakan KPK telah menganalisa UU hasil revisi. Hasilnya ditemukan ada 26 poin perubahan yang berpotensi melemahkan KPK. Salah satu hal yang dianggap melemahkan KPK yakni keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri.

Tim transisi KPK yang melakukan penelaahan terhadap UU baru menyebutkan Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.

Pimpinan KPK diharuskan, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Syarat itu tak ada untuk dewan pengawas.

Selain itu, kewenangan dewan juga masuk pada teknis penanganan perkara. Mereka berwenang memberikan izin tertulis untuk penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Integritas Dewan Pengawas juga hal lain yang disorot tim transisi. Tidak seperti pimpinan KPK, anggota dewan pengawas tidak dilarang untuk bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara di KPK. Hal ini menurut tim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Febri mengatakan KPK tak berwenang menentukan kriteria dan syarat seorang dewan pengawas. Sebab, kedua hal itu sudah diatur oleh UU. "Kalau kriterianya apa, syarat-syaratnya apa, situ sudah diatur undang-undang," ujar Febri. (Teras.id)

Berita Terbaru