Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Terdakwa Pengedar Sabu Bantah Dakwaan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 08 November 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mul alias Yan (59) ibu rumah tangga kasus sabu membantah isi dakwaan jaksa penuntut umum, Arie Kesumawati.

Dalam dakwaan jaksa  dibacakan Jumat, 8 November 2019, menguraikan Yani diamankan berawal pada Jumat, 2 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 Wib. 

Terdakwa  diamankan di kios sembakonya Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari terdakwa diamankan atu paket sabu, plastik klip, toples plastik dan ponsel. Yan diamankan dari kicauan terdakwa Har alias Ko. 

Sabu dibeli seharga Rp 5,4 juta dengan berat lima gram. Ko beli sabu itu melalui Rus anak Yan. Setelah memesan sabu, Rus mengarahkan Ko mengambil sabu tersebut dengan ibunya. Setiap kali menjual sabu terdakwa dapat keuntungan Rp 200 ribu.

"Tidak benar, Yang Mulia. Saya tidak ada sama sekali menjual sabu," ucap Yan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Saragih.

Yan diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan eksepsinya (nota keberatan) melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho. (NACO/B-5)

Berita Terbaru