Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenhub Akan Atur Operasional Skuter Listrik

  • Oleh ANTARA
  • 27 November 2019 - 10:55 WIB


Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menjelaskan isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” jelas Dirjen Budi.

Sementara itu menurut Dirjen Budi, untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, Ia mengimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Demikian pula dengan rem nya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 KM per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh sembilan meter dari titik awal pengereman,” katanya.

Demikian pula syarat lainnya yakni harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.

Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.

Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang, tetapi jika dirancang untuk satu orang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.

Berita Terbaru