Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kurir Sabu Sehari Dapat Upah Rp 100 Ribu

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2019 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aprijal alias Rijal (22) kurir sabu untuk tersangka Roby Wijaya alias Roby (38). Sehari Rijal diupah Rp 100 ribu oleh Roby.

"Saya hanya disuruh saja, diantar ke tempat yang dirusuh," kata Rijal, Rabu, 4 Desember 2019 ketika pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari mana Roby mendapatkan sabu itu tersangka tidak mengetahui secara persis. Bahkan dirinya tidak tahu menahu, karena tugasnya hanya mengantarkan saja atas perintah Roby tersebur.

Roby merupakan warga Jalan Fatgul Janah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang sedangkan Rijal warga Jalan Muchran Ali Gang Reformasi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupate  Kotim.

Keduanya diamankan pada Jumat, 4 Oktober 2019 sekitar jam 18.00 Wib di Jalam Fathul Janah Rt 26 Rw 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal sabu dan 1 buah pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang bearada di dalam lemari kamar.

Rijal lulusan SMK dan Roby lulusan SMA itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru