Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Ini Bakal Lama Nikmati Hari-hari Dipenjara

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sartono alias Tono (34) bersama istri keduanya Elisa (47) atau biasa disebut Pasutri bakal menikmati hari-harinya dipenjara dalam jangka waktu yang lama.

Pasalnya, Jaksa Arie Kesumawati menuntutnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami minta waktu yang mulia untuk mengajukan pembelaan," kata terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bambang Nugroho, Selasa, 17 Desember 2019.

Dari keterangan saksi, terdakwa dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan terungkap kalau keduanya diamankan pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Terdakwa digerebek di kediaman Elisa di Jalan Runtuh RT 6 RW 2 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 bungkus plastik kecil yang berisi sabu yaitu masing-masing 6 bungkus plastik kecil disimpan di dompet kecil, 1 bungkus disimpan dalam tempat bedak dan 7 bungkus disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, ada timbangan digital, bong dan pipet.

Elisa merupakan warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Sementara Tono warga Jalan Wonoro, Desa Beringin Agung, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim. (NACO/B-7)

Berita Terbaru