Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Palsu Dicetak Gunakan Printer Milik Kantor Desa Bapanggang Raya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Desember 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uang palsu yang diedarkan 3 tersangka berikut diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata dicetak menggunakan printer Kantor Desa Bapanggang Raya. Bahkan hal itu juga dilakukan di kantor tersebut.

"Para pelaku mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer milik kantor desa, karena salah satu dari mereka merupakan staf Desa Bapanggang Raya," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 18 Desember 2019.

Pelaku yang merupakan staf di desa tersebut yakni HM alias Herman (38). Dirinya menggunakan printer kantor desa untuk melakukan scanner uang dengan nominal Rp 100 ribu. 

"Uang palsu yang mereka cetak semuanya nominal Rp 100 ribu," kata Rommel. 

Sedangkan kertas yang digunakan untuk mencetak sendiri hanyalah kertas tulis bebas serat kayu atau dikenal dengan HVS. Mereka mengaku hanya menyerahkan uang tersebut kepada korban Yopi saja. 

"Dari keterangan mereka sementara, uang palsu itu tidak sempat disebarkan. Hanya diserahkan kepada satu orang saja dengan nilai Rp 20 juta," terang Rommel. 

Sementara itu, tertangkapnya ketiga tersangka berawal dari seorang pria bernama Yupi yang merupakan warga Kabupaten Katingan. Saat itu, dirinya menagih utang kepada 2 orang narapidana di Lapas Kasongan. Keduanya masing-masing memiliki utang Rp 10 juta.

Saat ditagih, kedua narapidana tersebut meminta agar Yupi mengambil uang ke Aziz yang tinggal di Sampit. Sehingga diapun langsung berangkat untuk mengambil uang dari Aziz tersebut.

Sesampainya di Sampit, dirinya bertemu Aziz dan menerima uang Rp 20 juta pecahan 100 ribu tersebut. Setelah itu, dirinya langsung mencari trevel untuk pulang. Namun pada saat menyerahkan uang kepada pihak trevel tersebut, ternyata uang itu palsu.

"Ketika diketahui uang palsu, pihak trevel langsung melaporkan Yopi ke Polsek KPM. Setelah itu baru dilanjutkan pengembangan dan meringkus tiga orang tersangka tersebut," terang Rommel.

Berita Terbaru