Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahkamah Agung India Putuskan Tetap Menerapkan UU Kewarganegaraan

  • Oleh Tempo.co
  • 19 Desember 2019 - 09:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung India pada Rabu, 18 Desember 2019, menolak menghentikan implementasi undang-undang kewarganegaraan berdasarkan agama. Akan tetapi, Mahakah Agung berencana menggelar sidang sesi dengar pada 22 Januari 2020 untuk mengevaluasi langkah-langkah yang dilakukan.

Putusan itu disampaikan Hakim Mahkamah Agung S.A. Bobde. Tidak ada penjelasan alasan penolakan itu.    

Unjuk rasa menentang undang-undang kewarganegaraan di India. Sumber: Yahoo News

India dihantam gelombang unjuk rasa setelah RUU Amendemen Kewarganegaraan atau Citizenship Amendment Bill (CAB), pada Minggu lalu ditandatangani menjadi undang-undang. Penanda-tanganan ini akan mempercepat kewarganegaraan bagi agama minoritas, termasuk Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen, dari Afganistan, Bangladesh, dan Pakistan yang tiba di India sebelum 2015. Akan Tetapi pengecualian bagi Muslim

Walhasil, kondisi ini segera menimbulkan kekhawatiran tentang konstitusi serta undang-undang anti-Muslim yang berkembang di India.

India adalah negara dengan sekitar 80 persen Hindu, dan 14 persen Muslim, dan Perdana Menteri India Narendra Modi memenangkan kemenangan besar pada pemilu Mei 2014. Pemerintahan Modi dengan mudah mengendalikan Parlemen.

Kritikus sangat khawatir bahwa Modi berusaha untuk merebut India dari akar sekuler, demokratis dan mengubah bangsa ini dari 1,3 miliar orang menjadi negara agama, tanah air bagi umat Hindu. Ribuan orang yang berunjuk rasa menyebut undang-undang kewarganegaraan ini untuk meminggirkan komunitas Muslim di India

TERAS.ID

Berita Terbaru