Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Daftar Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas untuk Pulang Pisau Sesuai Tingkatan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 09 Januari 2020 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah pusat melalui melalui menteri keuangan telah mengeluarkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2020. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 78/PMK.02/2019.

Aturan itu salah satunya mengatur tentang satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk 34 provinsi se Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta melalui Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau, Uhing mengatakan, satuan biaya penginapan perjalanan dinas untuk Kalimantan Tengah, tertingginya yaitu Rp 4.901.000. Namun biaya penginapan perjalanan dinas ini khusus untuk pejabat negara seperti bupati, gubernur dan seterusnya. 

"Kemudian untuk eselon II satuan tertingginya Rp 3.391.000. Eselon III golongan IV sebesar Rp 1.160.000 dan eselon IV Rp 659.000," kata Uhing, Kamis 9 Januari 2020. 

Ia menjelaskan, penerapan biaya penginapan perjalanan dinas ini tidak mesti harus dipenuhi. Artinya tergantung masing-masing daerah. 

"Kalau kita di Kalimantan Tengah mungkin belum ada penginapan yang harganya sampai Rp 3 juta lebih satu malamnya. Jadi kita saja menilai apakah layak diterapkan atau tidak," jelas dia. 

Hanya saja, lanjut Uhing, aturan itu dibuat tentu sudah melalui berbagai pengkajian dan sebagainya oleh pemerintah pusat. Intinya, itulah harga tertingginya dan tidak boleh lebih dari harga satuan itu untuk biaya penginapan perjalanan dinas di Kalimantan Tengah dan berlaku juga bagi Kabupaten Pulang Pisau. (M.BADARUDIN/B-7)

Berita Terbaru