Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakai Sabu, 2 Orang ABK Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Januari 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang terdakwa MM dan Rah yang merupakan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan lantaran terbukti mengonsumsi narkotika.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya sepakat dengan Jaksa Penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal  127  ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 keduanya diputus hukuman penjara yang sama. Dengan dikurangkan secara penuh sepama masa penahanan," ujarnya, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 22 Januari 2020.

Putusan teraebut berdasarkan fakta dan bukti yang dihadirkan di persidangan, beserta permohonan keringanan dari terdakwa karena masih muda, kooperatif dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menerima. Sementara JPU pikir - pikir.

Diketahui, jika kedua terdakwa telah diamankan oleh Pol Air pada Agustus 2019, di dalam Kapal Dolphin yang singgah dipinggir perairan Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai.

Dari hasil penggeledahan di dalam kapal Pol Air menemukan barang bukti dan tleah dilakukan penimbangan barang bukti berupa enam plastik klip dengan berat kotor 1.97 (Satu koma sembilan puluh tujuh) gram.

Semua barbuk tersebut terdakwa akui dan mereka hanya pengguna bukan pengedar. Saat dilakuka tes urine kedua terdakwa positif mengandung Methamphetanine. (DANANG/m)

Berita Terbaru