Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Polsek Tidak Ditahan, Saat Dilimpahkan Pak Haji Dimasukan Jaksa ke Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 28 Januari 2020 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus penganiayaan H Sadri alias H Anis sebelumnya di tingkat penyidikan polsek statusnya tidak ditahan. Namun saat berkas tahap II dilimpahkan Polsek Ketapang kepada penuntut umum, jaksa Pintar Simbolon lansung menahannya dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Sampit.

"Kita tahan dan kita titipkan di Lapas Sampit," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi, Selasa, 28 Januari 2020.

Tersangka menganiaya korban Jumat, 27 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km. 16 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban datang ke lokasi kejadian bersama Yono Prasetyo, Adriadi dan Sidi Ihwanur melihat tanah Yono. Mereka ingin melakukan pembicaraan dengan tersangka yang saat itu ada di lokasi kejadian.

Mereka duduk bersama tersangka dan di situ ada Herdy Aditya, Ahmad Syarkawi dan Nanang Kusnadi guna membicarakan tentang letak tanah dan kepemilikan tanah.

Saat itu Yono membawa surat dan tersangka mengecek surat itu dan korban mendekat dalam posisi berdiri dan secara tiba - tiba dari arah kanan korban, tersangka langsung memegang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri langsung memukul.

Korban dipukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal yang kemudian langsung diayunkan dan diarahkan ke pelipis mata sebelah kanan sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh.

Kemudian korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan dan saat itu juga langsung dilerai oleh Adriadi dan Sidi hingga korban pergi dan melaporkan kejadian itu.

Kepada jaksa, tersangka mengaku kesal lantaran saat membersihkan lahan itu korban mendatanginya meminta menghentikan kegiatan karena lahan itu masih bersengketa.

Tersangka emosi dan melampiaskan kekesalannya kepada korban. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru