Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Novel Baswedan

  • Oleh Inilah.com
  • 07 Februari 2020 - 23:30 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Rekonstruki dilakukan, Jumat (7/2/2020) subuh pagi secara tertutup di kediaman Novel, Jalan Deposito Blok T no. 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menyebut ada 10 adegan yang dilakukan.

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi dilapangan sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Rekonstruksi kembali dilakukan guna memenuhi persyaratan formil maupun materil untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 28 Januari 2020 lalu. Maka dari itu, pihak Kejati DKI Jakarta ikut mendampingi.

"Pemenuhan persyaratan administrasi baik formik maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya ke JPU. Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," bebernya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka berinisial RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

RB dan RM ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang. [INILAHCOM/adc]

Berita Terbaru