Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual dan Pembeli Sabu Kabur, Pengedar Diamankan

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial AS, terduga pengedar mengaku membeli sabu dari seorang perempuan yang diketahui berinisial S. Sabu itu kemudian ia jual. Namun apesnya, ia diamankan sedangkan penjual atau si perempan itu dan pembeli sabu darinya berhasil kabur.

"Setelah saya transaksi menjual sabu itu lagi langsung digerebek," kata tersangka dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 12 Februari 2020.

Saat melihat petugas, terdakwa mengaku berupaya kabur akan tetapi diamankan pihak kepolisian. Sementara pembeli sabu darinya melarikan diri. Sedangkan S belum jelas keberadaannya.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 31 Oktober 2019 sekitar pukul 19 WIB di Jalan Sarpatim, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke kediaman terdakwa hingga dilakukan penggeledahan berikut menemukan plastik klip yang di dalamnya berisi sabu.


Barang bukti lain berupa potongan sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok untuk menakar sabu ditemukan di dalam saku celana terdakwa.

Terdakwa dihadapan majelis hakim dan jaksa tidak menyangkal sebagai pengedar akan tetapi berdalih hanya sebagai pengedar kecil-kecilan. Selain itu, ia juga sebagai pengguna.

"Sekarang sejak saya ditahan tidak lagi menggunakan sabu," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, pria tamatan SMA tersebut didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru