Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penghuni Barak di Sampit Ini Diringkus Polisi Karena Miliki Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Februari 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang penghunin barak di Jalan Suprapto XX, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial FH (37), diringkus polisi karena memiliki satu paket sabu dan alat hisap. 

"Pria tersebut memiliki sabu satu paket dan alat hisap," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Sabtu, 15 Februari 2020. 

Sebelumnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering terlihat mencurigakan. Kadang-kadang juga terlihat banyak yang datang ke kamar baraknya. 

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku duduk di dalam barak itu. Disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan. 

Pada saat digeledah di tempat tinggalnya tersebut, ditemukan sepaket sabu dengan berat 0,26 gram. Selain itu ada juga alat isap yang ditemukan di bagian dapur barak tersebut. 

Usai menemukan barang bukti, polisi membawa tersangka ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru