Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tes SKB CPNS 2019 di Kobar Ditunda karena Virus Corona

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Maret 2020 - 12:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat (Kobar) menunda tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 imbas dari merebaknya virus corona arau covid-19.

Penundaan ini karena mengikuti intruksi dari Kementerian PANRB. "Kami mengikuti intruksi pusat dan kemarin telah dikeluarkan edaran bahwa tes SKB ditunda, namun untuk pengumuman hasil SKD tetap sesuai jadwal," ujar Kepada BKPP Kobar, Aida Lailawati, Rabu 18 Maret 2020.

Aida menyampaikan penundaan SKB ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Sealsa 17 Maret 2020.

Surat ini menjelaskan pelaksanaan SKB yang berbasis Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) maupun instansi masing-masing ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi oleh panitia seleksi nasional (panselnas).

"Pelaksanaan SKB yang menggunakan CAT semula direncanakan mulai 25 Maret 2020 ditunda dan sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi oleh panselnas. Hasilnya akan kami beritahukan melalui Surat Edaran," seperti dikutip dari surat yang diterima Borneonews, Rabu, 18 Maret 2020.

Penundaan ini diputuskan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana nasional nonalam akibat pandemi covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun pengumuman hasil seleksi SKD tetap dilaksanakan sesuai jadwal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS 2019. D

alam surat ini juga mengingatkan agar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan tender atau kontrak dengan pihak ketiga terkait jadwal pelaksanaan SKB dapat segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LPKP) dan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

"Penanganan itu dilakukan sesuai keadaan kahar (kejadian di luar kehendak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi," dalam suratnya.

Diinformasikan, tes SKB merupakan tes lanjutan setalah lolos dari tes SKD dan tes SKB ini merupakan tahap akhir sebelum CPNS dinyatakan diterima sebagai PNS dan menerima nomor induk pegawai. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru