Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Dituntut Penjara 2 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Maret 2020 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Dodi Afriadi dalam kasus penggelapan 1 unit mobil Suzuki Ertiga putih KH 1492 GK yang merupakan mobil rental, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara selama 2 tahun, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 18 Marer 2020.

JPU Qurotul Aini S Farida yang diwakilan oleh Anton Mariano menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan.

"Terdakwa terbukrti telah melanggar pasal Pasal 372 KUHP. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan memberikan hak kepada terdakwa, menerima atau memohon keringanan. Terdakwa pun memohon keringananan.
"Saya memohon dihukum yang seringan - ringannya yang mulia, saya punya anak 3, dan saya sangat menyesal, tidak akan mengulangi lagi," harapnya.


Sementara, JPU tetap pada tuntutan dan permohonan terdakwa akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Diinformasikan, bahwa terdakwa telah menggadapaikan mobil Mobil Jenis Suzuki Ertiga putih KH 1492 GK, tanpa izin pemiliknya bernama Hendi dengan uang sebesar Rp 18 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Hendi Saputr mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta rupiah. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru