Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Sampai Angkut Kayu Ilegal ke Banjarmasin Sudah Diamankan Polisi

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus kayu ilegal, JA alias IC (35) menyebutkan kayu jenis Benuas yang diangkutnya akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Akan tetapi saya dihentikan petugas dan diamankan di lokasi kejadian," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin, 23 Maret 2020.

Tersangka diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Petugas Ditkrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan tersangka sedang membawa kayu jenis Benuas sebanyak 27 keping.

Warga asal Palangka Raya tersebut mengangkut kayu dengan menggunakan truk jenis Mitsubhisi dengan nomor polisi KH 8204 LN.

Kayu itu diambil dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Tersangka mengangkut kayu ke Banjarmasin atas perintah rekannya bernama Joko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru