Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tito Karnavian Perpanjang Waktu Pemda Ubah APBD untuk Covid-19

  • Oleh Teras.id
  • 14 April 2020 - 11:11 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD," kata Tito dalam siaran tertulisnya, Selasa, 14 April 2020.

Perubahan alokasi anggaran ini untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial atau social safety net.

Batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD sebelumnya paling lama 7 hari sejak ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi tersebut diubah menjadi paling lama 2 pekan setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan.

Hal tersebut tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.

Bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri akan melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai pemda melaporkan hasil perubahan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Tito mengatakan, bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD.

"Maka besaran DAU atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan," tandasnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru