Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuhan Teman Nongkrong Tidak Dalam Pengaruh Minuman Keras

  • Oleh Norhasanah
  • 14 April 2020 - 17:35 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan, pembunuhan di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung dilakukan tidak di bawah pengaruh minuman keras.

"Dalam keterangan yang disampaikan, tidak dikatakan dalam kondisi mabuk atau apa, yang jelas mereka minum-minuman keras," ucap Putu Dedy dalam konferensi pers, Selasa, 14 April 2020.

"Memang konteksnya saat terjadi pembunuhan mereka sedang minum-minum, tetapi dalam pemeriksaan mereka bisa menjelaskan kejadiannya seperti ini itu, berarti mereka tidak mabuk," tambahnya.

Apabila ketiga tersangka tidak bisa menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal 11 April lalu, maka baru bisa dikatakan mabuk karena tidak sadar akan perbuatannya akibat pengaruh alkohol.

"Mereka ini masing-masing bisa menjelaskan apa-apa saja yang dilakukan dan perannya," ujarnya.

Kapolres menambahkan, bahwa tersangka Yok (24), Or (24) dan Kle (26) dikenakan pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana dengan acaman penjara paling lama 15 tahun.

"Dalam pengungkapan kasus ini, 1x24 Jam, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Permata Kecubung berhasil mengamankan para pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Diketahui, pembunuhan yang terjadi pada 11 April 2020, bermula karena korban yang meminta kembali uangnya Rp 50 ribu setelah digunakan untuk membayar minum-minuman keras bersama dengan tersangka.

Marah ditagih, tiga tersangka menancapkan pisau ke tubuh korban, serta memukulkan batu besar ke kepala korban sehingga korban terkapar. (NORHASANAH/m)

Berita Terbaru