Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlawanan H Ihak Cs Vs Rantau Sepan, Hakim Beri Ruang Musyawarah

  • Oleh Naco
  • 21 April 2020 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sampit atas lahan 62 hektare yang dimenangkan Kelompok Tani Hapakat Bersama atas H Ihak kembali berproses di Pengadilan Negeri Sampit setelah diajukan pelawanan

Hakim yang memimpin sidang Ega Shaktiana memberikan kesempatan kepada mereka untuk bermusyawarah yang dipimpin hakim mediator Puthut Rully.

"Silahkan bermusyawarah, kalau ada itikat baik dan ada titik temu itu yang kita harapkan. Masing-masing pihak silahkan nanti bermusyawarah," tegas Ega, Selasa, 21 April 2020.

Ada 10 orang yang mengajukan perlawanan. Di antaranya pelawan dalam kasus ini H Ihak Ketua Kelompok Tani Maju Bersama, serta pemilik lahan lainnya M Guntur, Hartoyo, Sutirah, Sunadi, Rini Windari, Fatmi Juwaida, Fitriah, Waren dan Marliana Indar dengan terlawan Ketua Kelompok Tani Hapakat Bersama Rantau Sepan.

Menurut Guntur, perlawanan itu diajukan setelah keberatan atas sita eksekusi di areal lahan miliknya. Dari 2 hektare lahannya yang tersisa hanya 0,4 hektare saja.

"Kami mengajukan (perlawanan) sendiri-sendiri. Dari lahan kami itu ada yang masuk sebagian ada juga yang semuanya," tegasnya.

Dalam isi perlawanann itu pelawan mengajukan kenberatan atas sita itu dan menuntut ganti rugi. Seperti Guntur mengajukan tuntutan materil dan inmateril Rp 1,5 miliar, Hartoyo Rp 1,25 miliar, dan Sutirah R 2 miliar.

Lalu Sunadi Rp 1,5 miliar, Rini Windari Rp 1,5 miliar, Fatmi Juwaida Rp 1,5 miliar, Fitriah Rp 1,5 miliar, Waren Rp 2 miliar, Marliana Indar Rp 1,4 miliar dan Ihak Rp 13,2 miliar.

Sebelumnya Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai Rantau menang atas Ihak secara perdata setelah melalui proses ditingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung hingga berkekuatan hukum tetap

Lahan itu berlokasi di kawasan lingkar utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pengadilan Negeri Sampit melakukan sita eksekusi setelah Kelompok Tani Hapakat Bersama menang dalam gugatan lahan seluas 62 hektare beberapa waktu lalu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru