Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Kalteng: Akad Nikah di Kantor Urusan Agama Kembali Buka

  • Oleh Nopri
  • 25 April 2020 - 08:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalteng, Masrawan mengatakan saat ini layanan akad nikah di KUA tingkat kecamatan kembali dibuka.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah dimasa darurat bencana wabah Covid-19.

"Namun itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020, sedangkan permohonan akad nikah yang daftar setelah 23 April 2020 tidak bisa dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," katanya, Jumat, 24 April 2020.

Dia menambahkan pelaksanaan akad nikah KUA kecamatan harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika tidak dapat dipenuhi, maka pihak KUA kecamatan wajib menolak pelayanan.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, maka pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi 8 pasang catin dalam satu hari. Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, maka KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut dihari lain," jelasnya.

Selain itu, jika catin mendaftar setelah 23 April 2020, namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikah, maka bisa dikoordinasi kepada kepala KUA agar dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tutupnya. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru