Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologi Penangkapan Bandar Sabu Asal Desa Tampelas

  • 28 April 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkorkoba Iptu Untung Basuki mengungkapkan kronologi penangkapan bandar sabu berinisial BT (56) warga Desa Tampelas, Kecamatan Sepang di belakang Gereja pinggir jalan Lintas Kurun- Palangka Raya. 

"Tersangka berhasil kita tangkap pada Sabtu 25 April 2020, pukul 15.30 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak berkutik sehingga aman dan terkendali," kata Kasatresnarkorkoba Iptu Untung Basuki saat di konfirmasi, Selasa, 28 April 2020.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika jajaran Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada orang yang ingin transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sehingga aparat langsung melakukan penyelidikan. 

Sesampai di TKP anggota mencurigai seseorang sehingga langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan berhasil mengamankan 1 paket plastik klip serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok. 

Saat diintrogasi di TKP, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut masih ada yang disimpannya di rumah. Kemudian anggota langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan pengeledahan. 

Setelah digeledah rumah, ternyata benar anggota berhasil menemukan ember bekas cat yang didalamnya ada toples susu berisikan 2 paket plastik klip ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu. 

Dilakukan penggeledahan lebih lanjut, anggota kembali menemukan toples snack dan kaleng rokok, masing-masing didalam berisikan 9 paket plastik klip sabu berukuran sedang dan 12 bungkus plastik klip yang berisikan 108 paket narkotika jenis sabu. 

"Total paket sabu yang berhasil kami amankan dari tersangka sebanyak 200 paket dengan berat kotor 287,09 gram," ungkapnya. 

Mendapati barang tersebut tersangka langsung dibawa ke Polres Gunung Mas guna proses peyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. 

"Saat ini tersangka sudah kami amankan. Dan dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (HENDRA/B-7)

Berita Terbaru