Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Terjaring Razia Gara-gara Membawa Keris Mulai Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Mei 2020 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda  berinisial MS (22), warga asal Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diadili melalui sidang online Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 5 Mei 2020. Terdakwa berurusan dengan hukum setelah terjaring razia dan kedapatan membawa senjata tajam jenis keris di jok motornya.

Dalam sidang pertama yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Iman Santoso itu, agendanya pembacaan dakwaan dari JPU Widya Nugraheny.

Tindak pidana itu terjadi pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Halte Bundaran Pancasila, Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

"Terdakwa ketahuan bawa sajam ketika anggotaPolsek Arsel melakukan patroli dan penertibaan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya," katanya.

Saat dihentikan, terdakwa kemudian diminta membuka jok motor jenis Honda Scoopy warna Hitam tanpa plat. Di situ polisi menemukan senjata tajam jenis keris.

"Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai, membawa, serta menyimpan keris tersebut adalah untuk jaga diri," kata jaksa

Terdakwa berdalih, keris itu merupakan pemberian dari almarhum kakeknya sebelum meninggal. Keris tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," tandasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru