Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ABK Indonesia Dilarung ke Laut Sudah Persetujuan Keluarga

  • Oleh Teras.id
  • 07 Mei 2020 - 20:11 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI meyakinkan pelarungan ABK Indonesia dengan inisial nama A.R. yang meninggal di laut sudah atas persetujuan keluarga.

Kendati begitu, Kementerian Luar Negeri RI tetap meminta penyelidikan lebih lanjut. A.R adalah anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal pencari ikan asal Cina, Long Xin 629.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Kamis 7 Mei 2020 menjelaskan pada 26 Maret 2020 A.R sakit dan dipindah ke kapal pencari ikan Tian Yu 8 sudah dalam kondisi kritis. Pada 31 Maret jenazah dilarung ke laut lepas.

“Pihak kapal sudah memberi tahu keluarga dan sudah mendapat persetujuan dari keluarga pada 30 Maret 2020. Keluarga sudah sepakat menerima kompensasi,” katanya.

Potongan gambar dari video kru kapal nelayan Cina yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut.[YouTube MBCNEWS] A.R bukan korban meninggal pertama di kapal itu.

Sebelumnya pada Desember 2019 ada dua ABK Indonesia lainnya di kapal ikan Long Xin 629 yang juga meninggal di atas laut atau saat kapal sedang berlayar di samudera pasifik.

Keputusan pelarungan diambil oleh kapten kapal karena 2 ABK itu diduga menderita penyakit menular dan pelarungannya sudah disetujui awak kapal lainnya.

“Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para ABK itu,” katanya. Terkait kematian 2 ABK Indonesia pada Desember 2019 itu, KBRI Beijing sudah melayangkan nota diplomatik meminta klarifikasi soal kasus tersebut.

Menjawab nota diplomatik itu, Kementerian Luar Negeri Cina mengatakan pelarungan dilakukan sesuai praktik pelarungan internasional standar ILO.

Kementerian Luar Negeri RI sudah menghubungi keluarga 2 ABK Indonesia ini. Agen pengerah ABK itu sudah memberikan uang santunan.

Berita Terbaru