Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Warga Tanjung Hara Tegaskan akan Buktikan Proses Penangkapan Kliennya Melaui Praperadilan

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2020 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Sar alias Is (49) kepada Polres Seruyan akan digelar pekan depan. Tim kuasa hukum mengaku akan menguji sah atau tidaknya penangkapan klien mereka.

"Kita tinggal menunggu hari sidang. Itu berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Sar alias Is," kata Mahdianur, Minggu, 10 Mei 2020.

Menurut Mahdianur dalam panggilan itu sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jum'at, 15 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Sampit. Mahdianur kuasa hukum Sar melakukan praperadilan setelah kliennya itu diamankan pada Minggu, 19 April 2020 darinya diamankan sabu seberat 1,19 gram.

Tersangka Sar alias Is (49), warga Jalan Padat Karya RT 001 RW 001 Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Sabu sebanyak itu ditemukan dalam 9 paket sabu.

Untuk 3 paket akan dijual seharga Rp 500 ribu, empat paket Rp 300 ribu dan masing-masing satu paket ada dijual seharga Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu.

Mahdianur dan rekan resmi mendaftar praperadilan itu setelah menerima kuasa dari tersangka. Praperadilan itu didaftarkan awal pekan tadi di pengadilan.

"Praperadilan ini kami layangkan karena kami menilai banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersangka ini," tukasnya.

Mulai dari tim kuasa hukumnya ada dikirimi surat dari Polres Seruyan yang mana isinya adalah undangan pemusnahan barang bukti kasus tersangka.

"Kami berdasarkan info yang kami dapat dari pihak keluarga klien kami harus menguji dulu keabsahan siapa sebenarnya pemilik barang bukti tersebut. Kami harus perlu menguji dulu didepan persidangan, banyak hal-hal yang harus kami gali, baik dari bukti- bukti surat ataupun bukti saksi yang akan dihadirkan nanti di depan persidangan. Artinya kami sangat keberatan saja kalau barang bukti tersebut dimusnahkan sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kalau barbuk tersebut milik klien kami," tukasnya.

Dalam praperadilan kata dia mereka akan uji mulai dari proses penangkapan, apakah proses penangkapan penahanan serta penyitaan ini sudah benar atau tidak.

Berita Terbaru