Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelulusan Siswa SD dan SMP di Gunung Mas Ditentukan Nilai Semester Akhir

  • 12 Mei 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga atau Disdikpora Gunung Mas  Singong mengatakan, kelulusan siswa SD dan SMP tidak bedasarkan nilai Ujian Nasional (UN) tetapi ditentukan dari nilai semester terakhir. 

"Karena UN ditiadakan selama pandemi Covid-19, maka penentuan kelulusan untuk jenjang SD dan SMP diambil dari nilai semester akhir dan nilai semester genap digunakan sebagai tambahan nilai," katanya di rungan kerjanya, Selasa 12 Mei 2020.

Di menjelaskan penentu kelulusan untuk sekolah dasar (SD) itu berdasarkan nilai semester akhir mulai dari kelas IV, V, VI dan nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Sedangkan untuk tingkat SMP diambil dari nilai 5 semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dapat juga digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

"Pengumuman kelulusan dilakukan pada 5 Juni untuk SMP dan untuk SD pada 15 Juni mendatang," ujarnya. 

Dia menambahkan, setelah pengumuman dilakukan, pihak sekolah akan membuka penerimaan siswa baru dangan sistem online atau daring bagi wilayah yang terjangkau sinyal. 

Sedangkan untuk wilayah pedalaman atau daerah tidak terjangkau akses internet,  maka diharuskan mengambil sendiri formulir disekolah, dan harus menerapkan prosedur penanganan covid-19 yang sudah ditentukan. 

"Kami sudah meminta kepada masing-masing pihak sekolah, supaya tetap mengacu pada standar dan protokol penanganan covid-19, ini dilakukan guna minimalisir penyebaran virus," tuturnya. (HENDRA/B-5) 

Berita Terbaru